Hello World!
Juli, 2019
Setelah menikah, ternyata urusan kami masih panjang terutama dengan urusan administrasi. Seperti yang saya dapatkan dari pengalaman orang lain yang juga melakukan nikah campur katanya menikah dengan orang asing itu seperti menikah dengan administrasi, “never stop” mulai dari sebelum menikah, setelah menikah bahkan sampai punya anak. Padahal udah dirasa tenang eh ternyata “cobaan dokumen masih panjang kisanak”! Luar biasanya lagi, kami harus mengurus legalisasi pernikahan kami di 3 Kementrian di Indonesia.
Kenapa buku nikah harus dilegalisasi bagi pernikahan campuran?
Karena dokumen yang dibuat di Indonesia dianggap sah/diakui menurut hukum internasional jika sudah dilegalisasi oleh tiga instansi pemerintah yaitu Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Kementrian Luar Negeri.
Suami sempat mengeluh dengan system birokrasi di Indonesia yang tidak satu pintu, terutama bagi pelaku kawin campur. Apalagi antara satu Kementrian ke Kementrian lainnya harus dilakukan satu persatu, berbeda dengan di Perancis.
Terus kenapa harus pake acara legalisasi buku nikah segala setelah menikah?
Karena salah satu syarat pengurusan KITAS suami itu buku nikah harus dilegalisasi oleh tiga Kementrian Indonesia yang dimulai dari Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Kementrian Luar Negeri. Untuk pengurusan ini bisa diwakilkan asalkan memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga yang mengurus proses legalisasi. Terus tidak sampai disitu, kami juga harus melapor ke Kedutaan Besar dalam hal ini Kedutaan Perancis karena suami dari Perancis setelah buku nikah mendapatkan legalisasi dari 3 Kementrian.
Dan itu semua harus dilakukan di Jakarta!!! Ya Allah cobaan apa lagi ini!!

Karena kami tinggal di Sumatera, kalau ke Jakarta rasanya berat di ongkos, apalagi tiket domestik lebih mahal daripada ke luar Negeri. Awalnya kami hendak mengurus legalisasi buku nikah kami dengan Agen tapi biayanya mahal sehingga kami mengurungkan niat tersebut. Beruntungnya aku punya teman yang baik sekali, Maulina dan Shahreza yang tinggal di Jabodetabek yang membantu kami secraa ikhlas bahkan rela repot karena kami. Mereka rela membantu legalisasi buku nikah kami agar diakui kedua Negara baik Indonesia dan Perancis. Baik sekali temanku ini ‘kan?
Apa persyaratan Legalisasi Buku Nikah Campur?
I.KUA
Kami sudah minta leges fotocopy buku nikah kami di KUA, buat jaga-jaga kami memfotocopy sebanyak 20 rangkap. Oh ya lokasi KUA itu dimana pernikahan dicatat, kami menikah di Padangsidimpuan, Sumatera Utara sehingga kami meminta legalisasi di Padangsidimpuan.
FYI: Sewaktu kami menikah di KUA Padangsidimpuan Selatan, pihak KUA minta uang Rp600.000 kepada suami padahal kami nikah jam kerja. Yang paling menjijikan kepala KUA-nya semarga denganku. Sumpah parah banget korupsi di KUA itu!! Kalau kami tidak kasih, buku nikah kami belum ditanda tangani dia. Terus pas itu katanya mau lapor pernikahan kami ke Kementrian Agama, aaalaaaah ujung-ujungnya kami juga yang lapor sendiri ke Kemenag di Jakarta.
II. Kementrian Agama
Lokasi di Jl. MH. Thamrin No. 6 Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Lantai 9, bagian Direktorat Bina Kua dan Keluarga Sakinah
Biaya: gratis
Jam pelayanan: 08.00 – 14.30 WIB.
Lama proses: Selesai dalam 30 menit jika sepi (bisa ditunggu)
Dokumen yang harus disiapkan:
- Buku nikah asli suami-istri
- Fotokopi buku nikah yang sudah dicap oleh KUA/catatan sipil, siapkan 3 rangkap
- Fotokopi KTP WNI
- Mengisi permohonan legalisasi yang disediakan Kemenag
- Surat Muallaf
- Fotokopi Passpor WNA
- Fotokopi surat izin menikah dari kedubes pasangan (CNI).
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan oleh pihak ketiga
Dalam pengurusan legalisasi kementrian Agama, temanku Maulina yang mengurusnya. Pengerjaanya cepat sekali, bahkan pegawai Kemenag sangat baik hati membantu temanku dan tidak mempersulit, dan paling keren tidak dipungut biaya. Berbeda sekali dengan KUA dikampungku yang mata duitan.

III. Kemenhukam
Lokasi: Gedung Cik’s Cikini, dekat dengan stasiun Cikini, sebrangnyza KFC Cikini
Jam pelayanan: 08.30 – 14.30 WIB, selesai dalam 3-7 hari kerja.
Biaya: Rp25.000 per dokumen/lembar, karena kami butuh 2 stiker sehingga total biaya sebesar Rp 50.000
Untuk legalisir Kementrian Hukum dan HAM prosesnya sudah online. Dokumen yang di upload terutama buku nikah yang hendak dilegalisir. Oh ya perlu diingat sebelum mengisi persiapkan nomor legalisasi, tanggal legalisasi, dan nama pejabat yang melakukan legalisasi dari proses legalisasi di Kementerian Agama karena akan dimasukkan ke dalam permohonan.
Cara mendapatkan legalisasi buku nikah dari Kemenhukam:
- Registrasi di http://ahu.go.id, buat account
- Masuk ke Beranda
- Klik Daftar Permohonanlalu Buat Permohonan
- Pilih Dokumen Pernikahan
- Masukan Nomor Dokumen dari Kemenag
- Jumlah Dokumen yang mau legalisir
- Tanggal dokumen yang dimaksud adalah tanggal Kemenag melegalisir dokumen
- Masukan nama pejabat yang mendatangani dokumen di Kemena
- Jabatannya terisi otomatis sesuai jabatan pejabatnya di point 8
- Isi Lembaga Kementrian RI
- Negara tujuan (saya pilih Perancis)
- Pilih file foto dokumen yang mau legalisir. Usahakan foto legalisir dari Kemenag jelas, kalau tidak jelas, permohonan bisa DITOLAK
- Simpan dan lanjutkan
- Setelah berhasil memasukkan permohonan, statusnya adalah “menunggu verifikasi”.
- Cek di daftar permohonan dan selalu cek di notifikasi. Kemenkuham akan mengirim email memberitahu dokumen ditolak atau disetujui. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian status akan berubah menjadi diverifikasi
- Kalau disetujui maka download dan cetak voucher lalu lakukan pembayaran voucher dengan memilih menu pembayaran PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak) dan memasukkan kode vouchersebagai nomor rekening pembayaran. Kalau mau praktis bisa membayar langsung ke tellerBNI yang ada di gedung Cik’s secara tunai, kemudian mendapat bukti pembayaran yang kemudian ditukar menjadi sticker di loket pelayanan
- Serahlam print voucher dan bukti pembayaran kepada petugas Kemenkuham maka stiker Kemang akan ditempel dibuku nikah
Dalam pengurusan Kemenhukam yang mengurus adalah Shahreza dan Maulina yang bantuin pembayaran. Waktu itu berkas yang dibawa ke Kemenlu untuk legalisasi oleh Reza berupa:
1. Buku nikah asli suami-istri yang telah dicap oleh Kemenag
2. Fotokopi buku nikah yang sudah dicap ASLI oleh KUA dan Kemenag (3 copy)
3. Fotokopi KTP WNI
4. Fotokopi surat izin menikah dari kedubes pasangan (CNI).
5. Mengisi formulir yang disediakan di loket
6. Materai Rp. 6000/dokumen dan Bukti print voucher
7. Surat Kuasa jika yang mengurus pihak ketiga
Kata Reza proses legalisasi di Kemenhukam gak ribet!!
III.Kementrian Luar Negeri (Kemenlu)
Lokasi: Jl. Pejambon, Gambir No. 6, Jakarta Pusat (dekat hotel Borobudur). Bagian Konsuler.
Jam pelayanan: 08.30–16.30WIB. Selesai dalam dua hari kerja.
Biaya Rp 25.000 per dokumen/lembar.
Lama proses: 1 hari
Untuk mendapatkan legalisasi dari Kementrian Luar Negeri prosesnya hampir sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bedanya, legalisasi di Kemenlu harus mendownload aplikasi.
Proses pengurusan legalisasi di Kemenlu:
1.Download Applikasi Legalisasi Kemenlu di Playstore
- Buat Account
- Pilih Buat Permohonan lalu Klik Icon Dibawah Klik Kemenlu
- Pilih Negara Tujuan (Saya Pilih Perancis)
- Pilih tambah dokumen, lalu pilih pilihan dokumen yang akan dilegalsiir (pilih akte nikah)
- Pilih Tambahkan Foto lalu isi No. Pengesahan dengan Nomor Pengesahan dari Kemenkuham (nomor stiker), isi Nama Pengesah dengan nama pejabat yang menandatangani stiker, isi Instansi/Lembaga dengan Kementrian Hukum dan HAM
- Mengisi kolom ini dengan tanda tangal
- Pilih pemberitahuan, kalau mendapatkan pesan permohonan terkirim, berarti dokumen akan diproses verifikasi oleh admin
- Kalau dokumen sudah di verifikasi oleh admin maka bisa melakukan pembayaran melalui ATM Mandiri lalu simpan bukti pembayaran
- Setelah bayar, upload bukti pembayaran di menu 2. upload bukti pembayaran
- Lalu tunggu verifikasi pembayaran di menupemeberitahuan
- Check pemberitahuan untuk mendapatan informasi kapan harus datang untuk mengambil stiker.
PS: Menurutku aplikasi Kemenlu belum praktis. Aku dan Maulina sempat bingung menggunakan aplikasi Kemenlu karena tidak bisa salah, bahkan beberapa kali gagal verifikasi padahal sudah upload bukti leges dari Kemenhukam. Bahkan pas berhasil dapat verifikasi admin cuma 1 stiker sehingga harus mengulang kembali. Proses di aplikasi ini sampai 1 minggu karena admin akan mengecheck di hari berikutnya jika mengisi setelah jam 1 siang.
13. Setelah mendapatkan notif yang ada barcodenya, terus datang ke Kemenlu sesuai waktu yang telah ditentukan.
Saat datang ke Kemenlu berkas yang disiapkan adalah:
- Buku nikah asli suami-istri (akan dicap oleh Kemenlu)
- Fotokopi buku nikah yang sudah dicap ASLI oleh KUA, Kemenag dan Kemenkumham
- Fotokopi buku nikah yang sudah dicap oleh KUA, Kemenag dan Kemenkumham untuk arsip
- Fotokopi KTP WNI
- Mengisi formulir yang disediakan di pintu masuk
- Materai Rp. 6000/dokumen
- Surat Kuasa bagi yang mengurus pihak ketiga
Saat di Kemenlu semua dokumen dimasukan ke dalam map kuning kemudian ambil nomor antrian, nomor antrian ini digunakan hanya untuk penyerahan dokumen, setelah itu harus menunggu sampai nama dipanggil lagi.
Alhamdulillah selama 1 bulan akhirnya buku nikah kami berhasil mendapatkan legalisasi dari 3 Kementrian yaitu Kementrian Agama, Kemenhukam dan Kementrian Luar Negeri. Tentu hal ini berkat Reza dan Maulina yang menyisikan waktu di sela kesibukan mereka sebagai buruh kantor. Thanks a lot Za and Lina!! May Allah blessed you <3!!
IV. Buku nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
Setelah kedua buku nikah kami sudah sudah dilegalisir oleh tiga Kementrian ternyata perjuangan kami dengan dokumen tidak hanya sampai disitu. Sebelum melapor ke Kedutaan Perancis maka buku nikah kami harus diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis. Meski buku nikah dari KUA sudah tercetak dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris), namun Kedutaan Peracnis tetap menginginkan diterjemahkan ke dalam Bahasa Perancis. Penerjemah tersumpahnya pun tidak sembarangan, harus daftar penerjemah tersumpah yang ada di website Kedutaan Perancis. Dari daftar penerjemah tersumpah di website Kedutaan Perancis maka kami memilih salah satu. Biaya yang kami keluarkan untuk terjemahan ke dalam Bahasa Perancis sebesar Rp250.000/lembar. Buku nikah sebanyak 4 lembar, jadi biayanya Rp1.000.000 belum termasuk ongkos kirim. Lama proses pengerjaan 3 hari.
V. Melapor Kedutaan Perancis
Lokasi: Kedutaan Besar Perancis
Biaya: Gratis
Lama proses: Tergantung kebijakan tiap-tiap negara, khusus di Kedutaan Perancis sekitar 1-2 bulan. Kami juga mendapat livret de famille (buku nikah sekaligus buku keluarga). Namun kami belum ambil hingga sekarang.
Berkas yang harus disiapkan:
1. Buku nikah asli suami-istri
2. Terjemahan buku nikah ke bahasa Perancis
3. Fotokopi buku nikah yang dicap ASLI oleh KUA, Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu
4. Fotokopi passport WNA
5. Mengisi formulir yang disediakan
6. Membayar biaya administrasi
Akhirnya legalisasi buku nikah kami selesai dan bisa melanjutkan pengurusan KITAS suami. Artinya “another paper work”. Haiiiyaaa hehehe :). Kalau kata suami, kalau dia tahu begitu ribetnya nikah denganku, dia akan mikir ulang padahal aku juga pasti mikir ulang. Aku juga tidak menyangka seribet ini, tapi ya itu manisnya ketika berjuang bersama memenuhi aturan Birokrasi yang begitu komplek dan rumit.
Ternyata pernikahan campur ribet ya?
Semoga artikel ini berguna bagi teman-teman yang sedang berjuang dengan dokumen terutama para pejuang “nikah campur”.
Salam
Winny
Aku yang baca dari atas sampai bawah aja ngerasain betapa melelahkannya walaupun di beberapa aspek dipermudah. Benar, mestinya bisa satu atap dan tak perlu lagi translate yang-mahal-itu, toh ada bahasa Inggris sebagai bahasa Internasional. :p
Mudah-mudahan kedepannya sistem Birokrasi negara kita makin baik ya Om. Tapi tantangan sesungguhnya bagi kami itu ketika mengurus ITAS
Salam kenal Winny, saya Atikah Amelia Nasution. WNI yg menikah dengan warga Mesir tahun 2010. Saya sedang berada di Panyabungan, Mandailing Natal saat menulis comment ini. Saya ingin sekali keep in touch dengan winny utk berkonsultasi. Saya adalah korban rumitnya birokrasi negara kita utk pernikahan campur (yang masih menemui masalah birokrasi hingga hari ini). Terimakasih sebelumnya. Facebook saya Atikah Amelia Nasution.
Salam kenal kak. Ada IG kak? g ku @winnymarlina. Aku jarang pakai fb
Mau tanya kak, waktu suami kakak mengajukan Vitas umitu biasanya berapa lama ya jadinya?
sekitaran 2 minggu kak
Halo kak winny, mau tanya bagian buku nimah uang diterjemahkan apakah dari sampul depan hingga belakang kak, info ya kak
Dari sampul sampai belakang kak
Iya nikah campur ini ribet di dokumen. Harus telaten. Kalau aku pakai agen karena lebih murah daripada aku bolak balik balikpapan-jakarta. Untungnya kamu ada temen yang mau bantu ya di Jakarta, jadi sangat menolong sekali.
Kalau buku nikahmu mesti di translate lagi ya. Untungnya punyaku ga usah translate lagi karena buku nikah sudah ada bahasa inggrisnya dan negara Belanda mau menerima dokumen berbahasa inggris. Translate dokumen ini masalahnya nambah biaya lagi kan.
Iya bener banget Gerald, kalau tidak ada teman di Jakarta mending urus dari Agen. Kebutulan ada teman yang bantuin jadi hemat 🙂 cuma masih kalauh di biaya translate karena Perancis maunya ditranslate lagi. Tapi yang paling bikin nangis itu ketika mengurus ITAS.
Kak spil donk info agent yg bisa ngurus ketiga legalisir itu krn aku juga mau nikah dengan WNA
Maaf Mba saya ngurus sendiri jadi kurang tahu agent pengurusannya. tapi kalau translator saya punya rekomendasi
Win, buku nikah yg dilegalisir ini maksudnya sebagai salah satu dokumen yg diminta untuk pengajuan ijin tinggal kamu di Perancis ?
Saya merasa takjub dengan kerumitannya karena waktu saya mengajukan ijin tinggal di Australia, yg diminta hanya buku nikah dan fotokopinya tanpa perlu legalisir sana sini.
Ijin tinggal sementara suami di Indonesia kak. Setelah legalisir lebih ribet lagi pas ngurus ITAS kak sampai menitikkan air mata
Oh gitu.. Kalo ternyata ini utk ITAS suamimu (utk tinggal di Indonesia) menurutku malah lebih aneh lagi.. Buku nikah itu kan dokumen yg dikeluarkan pihak Indonesia, kenapa harus dilegalisir sampai sejauh itu ya.. Aku kan anggota PERCA, salah satu organisasi pernikahan campuran, sering baca cerita orang lain di WA grup-nya soal bikin ITAS ini tapi seingatku gak ada yg menyinggung soal persyaratan legalisir buku nikah sampe level tinggi kayak gini. Maaf ya Win kalo aku malah bikin kamu jadi tambah bingung..
Aku juga ikut forum nikah campur kak di Fb dan banyak informasi dari situ. Visa suami tipe 317 penyatuan keluarga jdi harus di leges buku nikah dri 3 kementrian itu kak klau gak, visa gk keluar. Suami jg sempat protes mengenai itu kok bs buku nikah hrs lapor sana sini baru diakui
Beruntungnya!! Saya sudah bolak balik ke Mesir. Dari sebelum punya anak sampai anak 3. Hingga akhirnya kami menetap di Mesir. Hanya dibutuhkan buku nikah dan fotokopinya. Hari ini justru saya terancam tidak bisa kembali ke Mesir, padahal saya hanya mengunjungi orangtua saya selama lebih kurang satu bulan. Hanya karena perubahan peraturan yg sama sekali tidak kami ketahui. Saya yg sudah menikah selama 10 tahun pun turut menjadi korban.
Hati2 kalau ingin mengunjungi keluarga di Indonesia. Cari tahu info terbaru sebelum meninggalkan negara suami. Hanya saran saja..
Kalau diurus sendiri waktu 1 minggu cukup ga ya kak?
Sepertinya 1-2 minggu kak, tergantung antrian dan respon dari Kementrian.
Kak, saya seorang WNA dan sudah hampir tiga tahun menikah dgn WNI. Tapi kami belum juga urus legalisasi buku nikah kami.
Emang petugas yg di Kemenag minta surat izin nikah dari Kedubes pasangan WNA? Kakak rasa kalau tidak ada surat itu legalisasinya tetap bisa diproses gak?
Harus ada surat CNI dari WNA yang menyatakan belum menikah, kalau tidak ada, susah
Saya menikah 18 tahun. Dan surat CNI nya buat pengajuan waktu menikah, apa harus minta kedutaan lagi untuk pengurusan legalisasi nya. Terima kasih info nya
Setelah dapat buku nikah baru proses legalisasi di kementrian
Makasih banget info nya winny sangat membantu 🙏 saya baru mau urus legalisasi buku nikah , selanjut nya saya tunggu untuk ITAS ny
sama-sama
Semoga bermanfaat
Makasih banget info nya winny sangat membantu 🙏 saya baru mau urus legalisasi buku nikah , selanjut nya saya tunggu untuk ITAS ny
Semangat Mba dan Good luck
Ternyata buku Nikah tanpa legalisir itu benar benar ga bisa bikin Itas dan tidak di akui kedutaan dan legalisir juga untuk urus segala kartu dan surat inti awal dari semua adalah legalisir dulu setelah Nikah dari 3 kementrian emang ribet prosesnya tapi system nya hebat to be honest setelah itu bangga kalau sudah selesai
Betul kak, semangat pejuang nikah campur. Nikamtin prosesnya kak
Saya ada mau bantu kawan untuk urus legalisir buku nikah pd kemenlu, untuk akun pada aplikasi pakai data ybs atau bisa data kita? Terima kasih
data temannya
Mba Winny, tanya lg ya 😊
1. syarat pernikahan dgn WNA, diminta surat ket status WNA tsb apakah single, duda atau lainnya, dok tsb di dapat dari mana ya?
2. WNA tsb jg diminta bukti domisili di negara asalanya boleh rek listrik atau lainnya, ya?
3. Utk CNI ngurusnya di kedutaan WNA yg Ada di jakarta ya?
4. Sama formulir pernikahan utk WNA tsb jg di dapat dari kedutaan?
Terima Kasih
Hi mbak Winni,
Legalisir kemenag itu harus buku nikah asli untuk suami dan untuk istri ya? karena buku nikah yang untuk suami, aslinya udah di bawa dia ke Denmark.
Terima kasih
ya mba, harus buku nikah asli keduanya
Hallo Mba Winny,
mau nnya klo nama document sama singkatan doc itu di websitenya kemenkumham itu diisi apa ya ? makasih
sesuai dokumennya apa mba
Hallo kak winny saya mau tanya setelah legalisasi buku nikah di tiga kementrian apakah benar kalau kita harus melakukan pengesahan lagi di kedutaan suami
tergantung kedutaan mba tapi rata-rata memang harus lapor
Maaf kak winny ada banyak typo,,,yang saya mau tanyakan apakah benar setelah legalisasi ke 3 kementrian kita harus melakukan pengesahan pernikahan juga di kedutaan suami🙏🙏
kalau kedutaan Perancis dikirim buku nikah trs keluar KK kami
Mbak winny klo untuk laporan kekedutaan bisa diwakilkan atau yang bersangkutan harus datang sendiri
tergantung kedutaannya Mba. Kalau Kedutaan Perancis bisa via email
halo mba, mau nanya, untuk dokumen yang di input di web kemenkumham berapa lama ya di ACC nya?
dulu saya prosesnya 3 hari mba
hallo mba winny salam kenal,terimakasih untuk tulisannya yang sangat bermanfaat.Saat ini saya sedang berjuang untuk cap dari beberapa kementerian tersebut karena dokumennya diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di belanda dan untuk mengajukan ijin tinggal di belanda. Kadang ada perasaan ingin menyerah karena saking banyaknya dokumen yang harus diurus dan itu tidak satu pintu,tapi ya harus tetap semangat demi bisa berkumpul dengan suami.
Salam kenal.
tetap semangat ya Mba dan semoga dimudahkan segala urusannya
cayoo.
Klo nikah campur d Indo harus sabar sekali sama birokrasi lokal. Sama klo urus KITAS/KITAP… Ak ud 18thn d Indo jdi ud terbiasa tp utk WNA yg baru mendarat pasti ngeshock krna d d negara kt hampir semua proses cepat2 dan ud online
Tpi di Indo Dubes perancis ikut cara indo dengan birokrasi berat. Seharusnya Dubes Perancis minta buku nikah asli doang tanpa bikin Warga mrk ribet.
Ak beruntung sekali soalnya di Jakarta pusat jdi semua kementerian dekat2 rumah.
Ia betul kak, kami masih punya untuk affidavit
Salam kak, terimakasih banyak sudah menulis dan sangat membantu, bisakah sy follow kakak di ig?
Boleh Mba di @winnymarch. Terimakasih banyak
Hi mba Winny. Informasinya sgt membantu sy. Sy update utk legalisasi di KemenHum. Proses online, sy submit hari jumat, senin sdh dpt konfirmasi utk pembayaran. Sy bayar via Tokped. Selasa pagi ke loket AHU yg sdh bukan di Ciks Cikini lg, tp di kantor pusat KemenHumHam di jl Rasuna Said Kuningan. Sy sdh bawa smw copy dokumen spt di list mba Winny, termasuk materei. Tp trnyata tdk diminta. Menunggu di lobby selasar A ( ruangannya enak, dingin,bersih,sunyi,ada tissue dan handsanitizer di meja bulat yg dikelilingi kursi kek di acara kondangan wkwkw). Oleh security diarahkan utk WA ke salah satu no petugas,info kalau kita sdh menunggu di lobby. Selang 15menit, security memanggil dan diberi amplop yg berisi 2 sticker dan dipasangin di buku nikah oleh security-nya. Proses cepat dan efisien. Sbg informasi pas legalisasi di Kemenag, sy menunggu dr jam 9.30- selesai jam 14.30. Jam 11.30 fup ke lt 9 disuruh tunggu aja. Yawes, pdhl cmn nunggu dicop doang jebul lama bgt smpe bkin haus dan laper krn ga expect akan selama itu, smntra mau keluar panas dan jauh dr tmpt makan. Itu aja updatenya. Thank you mba.
Hi Mba Eni, selamat bisa melaksanakan dokumen yang dibutuhkan. Untuk pejuang nikah campur memang penuh tantangan. Mantap mba bisa menyelesaikan tantangan yang ada
Hey kak salam kenal aku april , calon suamiku cuma punya jatah cuti 1 bulan , dan rencana kami menikah pada mingu pertama , kira kira ada tips gak ya, biar aku bisa langsung ikut suami ku ke negaranya di akhir bulannya, karena dari blog kk itu , aku baca penyelesaianya sekitar 2 bulanan. terimakasih
Tipsnya siapkan CNI pertama kak, kalau udh keluar CNI langsung urus pernikahan baik di Kua/Catatan Sipil