Pengalaman Pengurusan Kitas, SKTT, BPJS untuk WNA Perancis


Hello World!

Sumatera, Oktober 2020

Setelah pesta pernikahan dengan bule yang begitu penuh perjuangan terutama dalam pengurusan dokumen sebelum dan sesudah pernikahan maka PR kami berikutnya ialah pengurusan KITAS. Sebelum mengurus KITAS, kami melewati proses pengurusan legalisasi buku nikah di 3 Kementrian yang begitu ribet dan ternyata itu tidak ada apa-apanya ketika mengurus KITAS. Kami mengurus KITAS karena memang setelah menikah kami memutuskan tinggal di Indonesia.

Lalu apa KITAS?

Kitas merupakan kepanjangan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikana kepada WNA (Warga Negara Asing) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu seperti tercantum pada Permenkumham No. 27 tahun 2014

Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
  4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia

Nah suami ada di poin 5 dan Kitas ini perlu bagai suami karena merupakan izin tinggal supaya boleh berada di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Waktu kami belum menikah, suami bolak-balik Padang-Kualalumpur untuk mengurus Visa. Untuk WNA Perancis, masuk ke Indonesia dengan visa turis gratis selama sebulan, namun setelah itu harus keluar dari Indonesia. Setelah menikah, suami harus sering keluar masuk dari Indonesia karena masalah visa. Makanya kami mengurus KITAS yang bisa dipakai 1 tahun dan tidak perlu bolak-balik Indonesia-luar negeri. Kalau tidak mau keluar negeri bisa tapi bayar visa selama sebulan dan itu juga bulan berikutnya harus keluar lagi. Sunggguh menikah dengan pasangan beda Negara itu penuh liku dan siap-siapkan uang yang banyak demi mengurus dokumen yang begitu banyak dan belum lagi terasa melelahkan dan harus banyak sabar.

Sebelum mengajukan KITAS, terlebih dahulu mengurus VITAS di KBRI yang negaranya bisa dipilih, waktu itu kami memilih Kualalumpur, Malaysia. Serta karena ada rute pesawat Padang-Kualalumpur. Sampai teman-temanku heran kenapa aku sering bolak-balik Malaysia, yah karena pengurusan Visa suami.

Bagi yang mungkin punya rencana menikah dengan WNA dan ingin tinggal di Indonesia maka alur perizinan yang perlu diurus sebelum dan sesudah menikah:

CNI (syarat menikah), bagi MUALLAF surat Muallaf dan prenup (kalau mau beli properti di Indonesia)  -> Legalisasi buku nikah di 3 kementrian ->  Vitas -> Telex -> KITAS (berlaku hingga 2 tahun) -> Surat Lapor Ke Kepolisian -> Surat Keterangan Tempat Tinggal di Catatan Sipil -> Perpanjangan KITAS -> pengurusan ITAP  (setelah 2 tahun menetap di Indonesia).

Kalau punya anak maka perlu mengurus Affidavit (dwi kewarganegaraan anak).

WNA yang ingin mendapatkan KITAS maka langkah pertama ialah mendapatkan VITAS. Untuk tipe VITAS yang kami urus ialah VITAS Tipe 317 (penyatuaan keluarga) di KBRI tapi harus dapat telex terlebih dahulu secara online.

Proses mendapatkan Vitas untuk WNA Perancis di KBRI Kualalumpr, Malaysia

  1. Daftar online di http://www.imigrasi.go.id dan buat akun dulu.

Registrasi bisa dilakukan dari jam 08.00-16.00 pada hari kerja

Dokumen untuk pengajuan VITAS:

1  Surat permohonan VITAS sponsor suami/istri WNI dengan materai Rp 6000
2. KTP  WNI
3. KK WNI
4. Buku nikah/sertifikat nikah
5. CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dari Kedutaan pasangan
6. Paspor suami/istri WNA
7. Buku tabungan suami/istri WNI (saldo minimal 30 juta)
8. Tiket pesawat suami/istri WNA ke Indonesia (jika sudah ada)

Lalu upload dokumen di web Imigrasi supaya mendapatkan akun lalu akun tersebut di aktivasi.

Kami sempat mengalami kendala ketika mendaftar secara online terutama dalam pengisian passport.

2. Biaya telex Visa sebesar Rp200.000 dan pengambilan telex di KBRI luar negeri

Pada saat pengurusan telex ini kami mengalami kendala dalam mengupload buku nikah, akhirnya setelah 1 minggu gagal pengisian barulah 2 minggu berikutnya kami berhasil mengisi isian yang benar dan dapat telex visa. Pada saat pengisian telex lah kita memilih jenis permohonan serta lokasi perwakilan RI untuk pengambilan visa dan periode tinggal WNA. Notifkasi visa dikirm ke email dan di print. Visa Telex sebagai VITAS (Visa Tinggal Terbatas) dan persetujuan VITAS diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia di Jakarta dan diteleks ke kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

3. Setelah telex visa 

Telex Visa ditangan, suami ke KBRI Kualumpur, Malaysia yang beralamat di 233, Jl. Tun Razak, Imbi, Kualalumpur, dengan membawa dokumen berupa:

a. Passport

b. Telex visa

c. Surat permohonan

d.Surat sponsor

e. Biaya sebesar 625 RM (Singapura lebih murah 160 SGD).

Harga tergantung KBRI yang diajukan, beda Negara beda biaya.

f. Buku nikah

g. Pasfoto suami/istri WNA ukuran paspor 2 lembar

h. Tiket suami/istri WNA ke Indonesia

i. Isi form

Perlu diingat bahwa VITAS 317 akan ditempel di paspor WNA dan tertera nama sponsor dan masa berlaku VITAS hanya single entry atau sekali masuk ke Indonesia

4. Setelah Vitas didapat maka suami balik ke Indonesia dan lapor ke Imigrasi untuk pengurusan KITAS. Vitas dibuat dan dibayar di KBRI lalu si WNA diberi waktu 3 bulan untuk masuk ke Indonesia untuk apply Itas di Kantor Imigrasi. Kalau permohonan disetujui baru WNA bayar 2,5 juta untuk KITAS+MERP selama 1 tahun.

Setelah mendapatkan Vitas, maka kami mengurus KITAS yang mengurus air mata. Masa berlaku Vitas terbatas maka kami harus segera mengubuhanya ke Kitas. Pada saat pengurusan KITAS, aku sedang hamil muda. Kami tinggal di Sumatera Barat namun semua dokumenku masih Sumatera Utara. Awalnya kami mengurus KITAS suami di Imigrasi Agam, namun kata suami ditolak dan harus di urus di Imigrasi Sibolga karena KTP ku masih KTP Padangsidimpuan. Mau gak mau, kami ke Sibolga padahal umur kandunganku pada waktu itu masih muda dan rawan tapi kami harus naik transportasi darat selama 12 jam. Sesampai di Sibolga ternyata KITAS suami ditolak karena kami tinggal di Sumatera Barat dan harus diurus di Sumbar.

Asli saat itu aku menangis sejadi-jadinya di Imigrasi dihadapan semua orang. Suami sampai merasa iba dan aku sudah tidak malu menangis didepan umum karena  merasa bagai bola ping-pong dioper sana-sini dan yang menyedihkan perjalanan pp (pulang pergi) Payakumbuh-Sibolga 24 jam tidak ada gunanya padahal saat itu bergitu beresiko melakukan perjalanan jauh saat kandungan masih hitungan mingguan. Akhirnya dengan terpaksa kami balik mengurus KITAS di Sumbar dengan hati yang sedih.

Setelah kedua kali balik ke Imigrasi Agam ternyata terjadi “miscom” bahwa kalau ada surat Domisili (SKTT/Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari KELURAHAN bisa mengurus di Sumbar.

Ketika mengurus Kitas meski kondisi hamil, aku juga mesti ikut dengan suami dalam pengurusan sebagi sponsor meski esensi aku ikut beberapa kali itu tidak ada, yang  penting hanta saat wawancara saja.  Kalau diingat perjuangan mendapatkan KITAS suami saat hamil muda itu bikin usap mata, hapus ingus. Tapi Alhamulillah, masa sulit itu telah dilewati.

Oh ya karena permasalah alamat di KTP pada pengurusan KITAS, akhirnya aku memutuskan mengurus perpindahan alamat KTP dari Sumut ke Sumbar agar kami tidak memiliki kendala dalam permasalahan dokumen. Meski suami tidak habis pikir mengapa KTP yang sifatnya Nasional hanya berlaku dalam satu wilayah saja. Yah mau gimana Perancis dan Indonesia ‘kan berbeda apalagi tingkat kemajuan dan kesiapan dalam pelayanan masyarakat.  

Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan KITAS + MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)

  1. Surat permohonan ubah VITAS ke KITAS sponsor WNI dengan materai Rp 6000
  2. KTP WNI
  3. Kartu Keluarga WNI
  4.  Buku nikah
  5.  CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dari kedubes pasangan
  6.  Buku tabungan 
  7. Paspor WNA
  8.  Telex VITAS
  9.  Pasfoto berlatar merah, ukuran 2×3 (2 lembar) dan 3×4 (2 lembar)
  10. Biaya KITAS (Izin tinggal terbatas) masa berlaku paling lama 1 tahun dengan biaya Rp 1.500.000
  11.  Biaya MERP(Izin masuk kembali) masa berlaku paling lama 1 tahun dengan biaya Rp 1.000.000
    Setelah wawancara dengan pihak Imigrasi, kami membayar biaya KITAS+MERP lalu suami melakukan photo dan sidik jari. Dari proses Itas, kami bolak-balik ke Imigrasi melengkapi dokumen yang ketingalan dan prosesnya selama 2 minggu. Pada saat proses ITAS, passport suami ditahan dan ITAS dikirim melalui email sponsor.

Setelah ITAS ditangan, kami mengurus STM (Surat Tanda Melapor) di kepolisian.

Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan Surat Tanda Melapor di kepolisian:

  1. Buku Nikah
  2. ITAS
  3. Passport WNA
  4. KTP dan KK WNI
  5. Biaya: gratis

Dalam pengurusan Surat Tanda Melapor sangat mudah dan singkat. Kepolisian Payakumbuh sangat gercep alias gerak cepat. Kami di kantor Polisi sehari dan beberapa menit, selesai. Pengurusannya di bagian Intlel dan suami sangat takjub dengan kinerja Kepolisian yang memiliki integritas tinggi dan sangat membantu terutama Polisi di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Lalu setelah itu kami ke Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil) untuk mengajukan SKTT (Surat Keterangan Tenpat Tinggal).

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKTT:
1. KITAS
2 Paspor WNA
3. Buku nikah
4. KTP WNI
5. Kartu Keluarga WNI
6. Surat sponsor suami/istri WNI
7. Foto suami/istri WNA 2×3 = 2 lembar
8 Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Keluarahan

9. Surat Tanda Melapor dari kepolisian.

10. Biaya: gratis

Sama seperti kepolisian, pengurusan SKTT juga sangat cepat dan nyaman. Kami sangat dibantu terutama dalam pengurusan SKTT dan selesai cepat, hari ini di submit keesokan harinya selesai.

Nah setelah ITAS, BUKTI LAPOR POLISI dan SKTT kami dapatkan kami mengurus BPJS untuk suami.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan BPJS WNA

  1. Buku Nikah
  2. KITAS
  3. KK dan KTP WNA
  4. Amprah Gaji/slip Gaji

Karena aku PNS, jadi mengurus BPJS suami sangat mudah dan satu hari selesai. Hanya saja,masa berlaku BPJS lamanya sama dengan masa berlaku KITAS, sehingga perlu kami update tiap tahun.

Semua prosedur yang aku dijelaskan itu berlaku selama setahun. Untuk perpanjangan KITAS lebih mudah daripada pengurusan di tahun pertama.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan KITAS

  1. Formulir
  2. Fotokopi dan asli dari Paspor WNA dan visa;
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang diajukan
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
  6. KTP Penjamin
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
  9. Biaya sebesar Rp2.500.000 untuk KITAS+MERP

Proses pengurusan KITAS+MERP, SKTT, surat lapor dan BPJS untuk suami di tahun kedua sama dengan tahun pertama. Bedanya untuk KITAS di tahun kedua, pihak Imigrasi datang ke rumah untuk wawancara. Sedangkan pengurusan yang lain sama saja namun lebih mudah.

Menuju dua tahun pernikahan kami, kami sudah melewati fase berat dalam pengurusan dokumen dan  bisa dilalui melalui proses dan kami jalanin setiap prosesnya. Namun masih banyak ujian yang datang terutama dalam pengurusan dokumen sana sini. Kami masih memiliki PR pengurusan Affidavit anak kami dan karena Corona kami memilih untuk menundanya.

Begitulah secuil cerita tentang pernikahan mix-marriage yang rempongnya mengalahin emak-emak. Like everyone said “menikah dengan WNA itu ribet, dan harus siap menikah dengan dokumen tapi itulah kunci kekuatan pernikahannya”.

Biaya Vitas+Kitas 1 tahun untuk WNA Perancis

Vitas yang kami bayar sebesar 625 RM di KBRI Malaysia dan setelah itu bayar lagi 2,5 jt untuk ITAS dan MERP. Vitas+Itas dan MERP habis sebesar 4,5 juta untuk 1 tahun. Tahun kedua hanya 2.5 juta

Salam

Winny

Published by Winny Marlina

Indonesian, Travel Blogger and Engineer

17 thoughts on “Pengalaman Pengurusan Kitas, SKTT, BPJS untuk WNA Perancis

  1. Terima kasih untuk tulisannya membagi pengalaman dan selamat sudah dapat KITAS. Saya sedang mempelajari proses keimigrasian ini dan sedang bermimpi merepatriasi keluarga kecil saya ke bumi nusantara, in shaa Allah. It’s a daunting process as I can imagine, but you made it. KITAP next I would guess. Keep sharing.

  2. ikutan emosi pas baca pengurusan dokumen yang di ping pong itu. emang indonesia harus dibenahi kok soal urus dokumen apalagi masalah ktp, buat apa pake chip kalo masi butuh fotokopi misalnya

  3. Untuk mengurus BPJS, kk dan ktp wna itu dari negara asalnya? Kalau di Indonesia belum bisa masuk kk istri/suami apakah bisa mengurus bpjs?

  4. Hi ,salam kenal kak Winny,,
    aku ada pertanyaan, aku baru saja menikah dengan WNA, perlu gak sih legalisasi pernikahan? caranya gimana ? thanks

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.