Biaya Menikah Campur WNI dengan WNA Perancis Secara Islam di Indonesia


Hello World!

Padangsidimpuan, 28 Juni 2019

Bonjour!

Akhirnya di kepala tiga aku berjodoh dengan pria yang berasal dari Perancis.  Penuh perjalanan berliku serta mengalami up and down dalam hidupku lalu bertemu dengan suamiku. Nah ternyata pernikahan campur dengan WNA Perancis yang dilaksanakan di Indonesia secara Islam itu penuh perjuangan mulai dari persiapan dokumen serta proses pernikahannya. Persiapan pernikahan yang panjang, “paper work” banget dan harus memiliki kesabaran tingkat tinggi.

Alhamdulillah, setelah menjalani keribetan Birokrasi proses pernikah kami berjalan dengan baik dan aku menikah dengan suamiku tepat pada hari Ulang Tahun suamiku. Selain itu aku mendapatkan bantuan dari Geraldine, dialah yang paling berjasa dalam pernikahanku dengan suami terutama informasi seputar dokumen. Aku sering nanya-nanya bagaimana prosesnya dia dulu menikah dengan suaminya (yang berasal dari Belanda) dan jika ada kesulitan aku langsung tanya Geraldine. Thank you so much Gerald 🙂

Kami memutuskan menikah di bulan Desember 2018 dan kami baru bisa menikah di bulan Juni 2019, 6 bulan perjalanan proses pernikahan campuran dan berkutat dengan DOKUMEN.

Terus bagaimana proses pernikahan campur dengan WNA Perancis secara Islam di Indonesia?

1.PERSIAPAN PERNIKAHAN

Menikah Secara Islam dengan WNA Perancis di Indonesia dilakukan di KUA namun bagi yang non Muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Karena aku Muslim, dan suami non Muslim maka proses terberat untuk memutuskan menikah ialah dari segi agama. Namun Alhamdulillah suami akhirnya menjadi Muallaf di bulan Desember 2018.  INGAT kalau menikah di Indonesia secara Islam dengan calon asing wajib memiliki sertifikat Muallaf.

Suamiku mendapat sertifikat Muallaf dari mualaf dot com atau bisa check IG nya di @mualafcenterindonesia.

Syarat dokumen menjadi Muallaf

WNI:
1. Copy KTP / SIM
2. Copy Akta Lahir / KK
3. Copy Surat Babtism (hanya dari kristen / katolik)
4. Pas foto 3X4: 1 lbr
5. Materai: 2 lbr

WNA / Foreigner:
1. Copy Passport
2. Copy Visiting VISA or KITAS
3. Copy birth certificate or Baptism letter
4. Driving License or Social Card or Citizen Card
5. Photo 3 X 4: 1 exp
6. Indonesian Duty Stamp: 2 exp

Proses pengurusan dokumen Muallaf untuk WNA / foreigner, pengurusan dokumen antara 5 – 10 hari kerja dan registrasi dengan mengirimkan datanya ke whatsapp di +62-811-885-998. Biaya untuk pengurusan dokumen? GRATIS / FREE namun jika ingin bersedekah bisa di Bank: BTN Cabang: Depok, Nomor Account: 0025-4015-0001-7445, atas nama: Yayasan Mualaf Center Indonesia.

Untuk biaya surat Muallaf waktu itu aRp300,000 (ini seikhlas hati) karena bapaknya baik banget sampai kirim ke rumah untuk dokumen. Kami dari segi waktu juga sangat efisien.

Nikah Campur di KUA

Nah langkah kedua setelah suami mendapat sertifikat muallaf untuk menikah dengan Warga Negara Perancis dengan Warga Negara Indonesia yang sering disebut dengan nikah campur dan dilaksanakan di Indonesia yang kami lakukan yaitu pengurusan Surat Izin Menikah dari kedutaan Perancis. Surat Izin Menikah ini sangat penting yang harus di publikasikan dari Kantor Walikota tempat tinggal pasangan berada dan di buat oleh Kedutaan Perancis dan Publikasi berlangsung selama 10 hari.

Untuk pengurusan surat izin atau disebut CNI (Certificate of No Impediment), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan. Langkah ini sangat tricky karena berlaku hanya 3 bulan sebelum pernikahan dilaksanakan. Untuk pengurusan ini suami yang mengurus di Kedutaan  Perancis tapi waktu itu suami meminta dokumenku berupa:

  • Fotokopi surat keterangan dari kelurahan (Model N1, N2 dan N4) untukku dan didapatkan dengan menyertakan Fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan dari RT. Proses ini kami mulai dari Maret 2019 dan karena KTP ku Padangsidimpuan sementara aku tinggal di Payakumbuh maka yang mengurus pernikahanku aku minta tolong sepupu dan biaya NI1,N2,N4 itu Rp350.000 hanya untuk N1, N2 saja dan itu sempat salah nama karena nama suami yang memiliki aksen tersendiri. Disini aku sempat stress karena masalah administrasi. Sumpah harusnya biayanya gratis malah dipalak eh salah lagi. Sempat membuat geram dan esmosi.
  • Lalu untuk persyaratan dari calon istri atau suami yang WNA dapat dikirim melalui email kecuali akte kelahiran, kedutaan menginginkan akte kelahiran yang asli, dan dapat dikirim dan ditujukan langsung ke bagian konsuler, kedutaan Perancis.
  • Formulir dari Konsuler Perancis dan bisa menghubungi Ibu Cempaka di email cempaka.siata@diplomatie.gouv.fr. atau bisa langsung menghubungi kedutaan ke bagian konsuler pernikahan Kedutaan Perancis.

PS: CNI suami yang mengurusnya dari kedutaan Perancis di Jakarta dan bisa melalui email, dan suami mengurus dari Maret, surat baru selesai dan dikirim ke kami di bulan Mei 2019

Menikah di KUA dengan WNA Perancis

SYARAT MENGURUS CNI (Certificate of No Impediment)

– Akta kelahiran terbaru (asli), punyaku dan punya suami
– Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal, ini dari kedua calon mempelai
– Fotokopi paspor
– Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
– Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Nikah Campur

Oh ya ini syarat-syarat dokumen untukku dan suami dalam melakukan pernikahan campur

SYARAT DOKUMEN PERNIKAHAN UNTUK WNI (Mempelai Perempuan)

1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
2. Surat pengantar dari RT-RW setempat.
3. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili. Surat ini didapat setelah menyerahkan surat keterangan belum atau tidak menikah.
4. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
5. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar. Fotokopi KTP orang tua.
6. Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
7. Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
8. Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
9. Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan
10. Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
11. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
12.Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
13. Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
14. Persetujuan kedua calon pegantin (N3). Formulir N3 dari KUA. Surat ini berisi persetujuan dari kedua mempelai dan harus ditandatangani oleh keduanya.
15. Buku nikah orang tua, hanya dibutuhkan bila kamu adalah anak pertama
16. Data diri 2 orang saksi pernikahan beserta fotokopi KTP dari keduanya, keterangan ini juga harus ditandatangani keduanya.
17. Prenup (perjanjian pra nikah).
18. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
19. Data orangtua calon mempelai
Nikah Campur di KUA

SYARAT DOKUMEN UNTUK WNA PERANCIS (Mempelai pria)

1. Izin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
2. Fotokopi pasport yang masih berlaku.
3. Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
4. Surat tanda melapor diri (STMD) atau SKLD dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
5. Fotokopi Akta Kelahiran.
6. Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
7. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.
8. Surat keterangan mualaf
9. Surat keterangan domisili WNA
10. Surat ijin menikah yang dikeluarkan kedutaan asal WNA atau yang disebut CNI (Certificate of No Impediment)
11. Fotokopi kartu identitas (KTP) WNA
12. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
Nikah Campur di KUA

Setelah CNI dapat dari Kedutaan Perancis kami, juga mengurus dokumen berupa prenup.

PRENUP/Prenuptial Agreement (Perjanjian Pranikah) 

Prenup adalah perjanjian yang berisi ketentuan atau aturan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (secara bersamaan di hadapan notaris) sebelum melangsungkan pernikahan. Secara umum isi prenup adalah pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang dimiliki sebelum dan semasa dalam pernikahan tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua jika terjadi perceraian.

Kenapa pake perjanjian nikah segala?

Karena jika ingin menikah dengan WNA, Prenup atau perjanjian pranikah itu penting. Apabila WNI berjodoh dengan orang luar, maka WNI yang menikah dengan WNA bisa kehilangan haknya untuk memiliki tanah di Indonesia. WNI tersebut akan “disamakan” statusnya dengan WNA, meski di atas kertas tetap sebagai warga negara Indonesia yang sah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Indonesia yang menyebutkan:

Undang-Undang Pokok Agraria
Pasal 21 Ayat 3

Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
pasal 35 ayat 1
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” 

Jadi karena ada UU tersebut, maka WNI yang melakukan pernikahan dengan WNA harus melepaskan hak atas tanah yang telah dimilikinya sebelum menikah maupun yang diperoleh dalam masa pernikahan. WNI yang menikah dengan WNA tanpa prenup akan kesulitan saat membeli atau menjual propertinya. Sehingga kami memutuskan untuk membuat prenup.

Prenup dapat berlaku di kedua negara pasangan, khusus yang  dari kedutaan Prancis di Jakarta, prenup yang dibuat di Indonesia berlaku juga di Prancis, dengan cara menyertakan copy prenup ke kedutaan ketika akan menikah dan ketika melaporkan pernikahan. Nanti keterangan prenup akan ditulis di buku keluarga yang dikeluarkan oleh catatan sipil Prancis. Sementara prrenup yang dibuat di luar negeri dapat berlaku di Indonesia.
Langkah yang harus ditempuh adalah menerjemahkan prenup ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh KBRI. Selanjutnya prenup dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan Kementrian Luar Negeri di Indonesia. Setelah itu dicatatkan ke KUA atau Catatan Sipil sebelum menikah.

Kami memutuskan membuat prenup di Payakumbuh dengan biaya prenup Rp500.000. Jenis prenup yang kami buat itu pemisahan harta. Nah proses prenup ini juga berliku karena kami mencari alterntaif dan menemukan yang murah. Saat janjian dengan Notaris, sempat notarisnya janjian hari Senin tapi pas kami ke kantornya dia gak ada. Suami sampai bilang “Indonesian doesnot care about time“. Bener juga perkatannya.

Oh ya bagi yang mungkin berjodoh dengan orang asing, jika belum membuat prenup bisa membuat postnup seperti pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomordi 69/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan. Jangan sampai tidak buat prenup!

Mix Marriage

Setelah prenup selesai maka yang paling penting ialah menerjemahkan dokumen suami ke dalam Bahasa Indonesia dan harus dari penerjemah tersumpah.

PENERJEMAH TERSUMPAH

Dokumen suami yang terdiri dari:

  1. Id Card : Fotocopy Carte Nationale d’Identite / Id Card WN Prancis
  2. Paspor
  3. Akte lahir : INTEGRALE Acte de Naissance / Akte lahir calon suami ASLI yang bisa didapat di kantor mairie tempat kelahiran suami. Berlaku 3 bulan sebelum submit dokumen ke kedutaan.*Untuk mendapatkan copie integrale acte de naissance (kutipan akte lahir) bisa secara online di website mairie atau langsung datang ke mairie tempat kelahiran calon suami. Akte kelahiran mereka ada batas waktunya yaitu hanya 3 bulan. Dan Kedutaan meminta copie integrale acte de naissance yang masih berlaku 3 bulan sebelum dokumen di submit ke kedutaan (jadi bukan 3 bulan sebelum hari-H menikah). Dan karena Kedutaan meminta akte yang asli, maka akte tersebut harus dikirim langsung dari Prancis
  4. Surat keterangan domisili Perancis

Dokumen ini di terjemahkan dengan biaya Rp250.000/lembar dari Bahasa Perancis ke Bahasa Indonesia. Kami menerjemahkan sebanyak 7 halaman @ Rp 250rb = Rp 1,750,000 ditambah biaya JNE reguler plus handling feenya Rp 60rb.

Total biaya terjemahan tersumpah Bahasa Perancis ke Bahasa Indonesia
 =  Rp 60rb + Rp 1750 rb = Rp1,810,000

Oh ya bagai yang ingin menerjemah bisa email ke : worldnet.andrew@gmail.com, rekomended. Proses transalte ku cepat hanya 3 hari kerja. Padahal waktu itu kami mengurus di bulan puasa eh sampai sehari sebelum Lebaran.

KUA

2. MELAKUKAN PERNIKAHAN

MENENTUKAN LOKASI AKAD NIKAH

Hal yang sempat membuat kami berdua galau itu ialah lokasi Akad nikah karena KTP ku masih KTP kampungku Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kami hendak mengurus izin pindah nikah di Padang, Sumatera Barat eh pas ditanya bagian pegawainya malah meminta dokumen yang tidak ada di persyaratan pernikahan. Sumpah malas banget!! Akhirnya kami memutuskan menikah di Padangsidimpuan.

DOKUMEN DAN SYARAT PENGAJUAN PERNIKAHAN DI KUA PADANGSIDIMPUAN

Hal yang paling membuat aku dan suami itu gemes dan geram itu ketika mendaftarkan pernikahan dI KUA Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kami memang berencana menikah di Balai KUA pada jam kerja supaya pernikahan kami gratis. Ingat pendaftaran pernikahan harus 10 hari sebelum pernikahan. Awalnya aku dan suami ingin menikah tanggal 14 Juni 2019 namun karena dokumen kami baru lengkap tanggal 6 Juni 2019 sementara itu kantor buka tanggal 10 Juni, akhirnya kami mendafatarkan pernikahan kami tanggal 14 Juni 2019.

Nah pengalaman kami saat ingin mendaftarkan pernikahan kami di KUA Padangsidimpuan itu kami harus bolak-balik dari tanggal 14-17 Juni 2019. Alasannya tidak pernah ada yang nikah campur di Padangsidimpuan, bahkan dokumen apa saja yang diperlukan mereka tidak tahu. Sumpah aku dan suami bisa elus dada saking kesalnya. Bayangkan kami yang memberikan dokumen persyaratan apa saja yang kami tahu dari internet, kemudian pas kami kasih dokumen persyaratan pernikahan itu mereka bolak-balik tanya. Ada 5 petugas yang bertanya dan pertanyaannya diulang, boro-boro dibaca dulu dokumen kami, mereka asik bertanya bahkan seperti tidak mengerti akan pekerjaannya. Menghadapi orang-orang yang tidak mengerti pekerjannya itu sungguh menjengkelkan.

Barulah setelah ke 3 x kami datang itupun setiap kami datang diintrogasi selama 2 jam baru dokumen kami diterima baru juga mereka kasih UU tentang pernikahan, memberikan fotocopy UU pernikahan pas di hari ketiga kami datang. Seperti kami diribetkan dengan urusan birokrasi hiks 😦

BAB VIII PERKAWINAN CAMPURAN

Bagian kesatu Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing

Pasal 23

1.Perkawinan campuran antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan beragama Islam yang berbeda kewarganegaran salah satu kewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan

2. Perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Pasal 24

Persyaratan perkawinan campuran bagi warga negara asing:

a. Izin kedutaan/perwakilan dari negara bersangkutan

b. dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negaranya di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang negata yang bersangkutan

c. izin poligami dari pengadilan agama atai instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak yang beristri lebih dari seorang

d. Melampirkan fotocopi akta kelahiran

e. Melampirkan akta cerai

f. Surat kematian duda dan janda dari negara calon pengantin

g. Melampirkan fotocopy paspor

h. Melampirkan dara kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta perkawinan

i. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi

Nikah Campur

Pada saat pemeriksaan CNI si bapak kepala KUA Padangsidimpuan tidak tahu kalau itu surat izin, bahkan sampai ditanya kepada pihak Audit. Terus yang paling mengesalkan ketika surat di CNI kami itu alamatku yang Sumatera Barat padahal dia gak tahu mengurus CNI ini butuh waktu 3 bulan. Suami sampai bilang “KTP apa sih yang kalian punya gak berlaku secara Nasional”.

Inilah hal yang tidak menyengkan pada pernikahan kami.

AKAD

Kami mendaftar pernikahan hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 di kantor KUA. Awalnya kami mendaftar jam 8 pagi tapi KUA nya memberikan jadwal jam 16:00 karena katanya penuh. Untuk pernikahanku dengan wali Hakim. Pernikahanku sangat sederhana karena hanya di saksikan oleh keluarga terdekatku saja. Untuk baju bahkan aku pakai baju wisuda pas Magister dan pakai sandal gunung ke KUA serta tas selempang kayak backpackeran. Kalau bisa baju biasa, aku pakai baju biasa tapi keluarga mengatakan “oi Winny, nikah seumur hidup banyak uangmu tapi biasa aja kau nikah”, begitu katanya 😀

Kami ke KUA dengan mobil ke Padangmatinggi, Padangsidimpuan dengan dua mobil beserta saksi dari lingkungan kami. Keponakanku sempat membuat live akad nikah kami di IG ku @winnymarlina.

Sebelum akad, 2 hari sebelumnya kami kembali lagi ke KUA untuk mengajari suamiku cara akad.

Untuk maharku itu “SEPERANGKAT ALAT SHOLAT”, yang sempat membuat adikku kesel sambil berkata “ih murah kali”. Padahal kan sebaik-baik wanita ialah yang tidak memberatkan. Lagian dari semua perjuangan suami kepadaku, kalau bisa dipermudah ngapain dipersulit.

Kemudian pas hari H ternyata suami sempat mengulang 1x akad dan akhirnya “SAH”. Alhamdulillah kami resmi menjadi suami istri setelah porsedur panjang ❤

Pas setelah AKAD, buku nikah kami belum di cetak karena petugasnya khawatir salah dalam penulisan nama SUAMI, dan suamiku lalu mengecheck namanya kembali.

BIAYA NIKAH

PP No. 48 Tahun 2014 biaya pernikahan di KUA adalah gratis pada jam kerja KUA. Diluar jam kerja biaya Rp600.000,-. Namun kami dipalak oleh kepala KUA dengan biaya Rp600.000. Beliau sudah minta dari jauh hari alasannya biaya administrasilah, biaya wali hakim lah, biaya urus sana-urus sini. Yang paling menyebalkan dia minta undertable money dan tidak ada kwitansi. Mintanya langsung kepada suami, sungguh tidak tahu malu, Saking kesalnya aku sempat menanyakan ke akun resmi KEMENTRIAN AGAMA, sayangnya tidak ada hasil. Jadi mimpi kami menikah di KUA gratis pada jam kerja dan pada Balai KUA itu hanya mimpi belaka.

NIKAH KAMI DI KUA TIDAK GRATIS MESKI NIKAH PADA JAM KERJA!

Disini aku sedih!!!

SYUKURAN PERNIKAHAN

Setelah melaksanakan akad, malamnya kami melakukan syukuran kecil-kecilan kepada lingkungan kami untuk mengabarkan pernikahan kami. Syukuran kami itu mengundang 20 orang saja dengan biaya Rp1.000.000 (dalam hal ini yang masak sepupuku), biaya dari suami.

Syukuran Pernikahan

Total Biaya Menikah Campur WNI dengan WNA Perancis Secara Islam di Indonesia

  1. Biaya Sertifikat Muallaf = Rp300.000
  2. Biaya N1,N2,N3,N4 = Rp350.000
  3. Biaya prenup = Rp500.000
  4. Biaya terjemahan = Rp1.850.000
  5. Biaya nikah di KUA (dipalak karena nikah pada jam kerja) = Rp600.000
  6. Biaya Syukuran Rp1.000.000.

Total = Rp4,600,000

Biaya tersebut belum biaya resepsi kami, dan proses setelah menikah masih banyak prosedur yang dilaksanakan seperti memvalidasi surat nikah kami ke tiga Kementrian yaitu KEMENAG, KEMENLU DAN KEMENHUKAM

Nikah Campur ternyata RIBET dan kudu SABAR!! Bersyukurnya suamiku itu sangat baik.

Kalau kata teman-teman yang nikah campur “welcome to the jungle” 😀

NB: Bagi teman-teman yang ingin datang ke resepsi pernikahanku bisa datang ke Padangsidimpuan tanggal 21 Juli 2019

Salam

Winny

Advertisement

Published by Winny Marlina

Indonesian, Travel Blogger and Engineer

87 thoughts on “Biaya Menikah Campur WNI dengan WNA Perancis Secara Islam di Indonesia

  1. Alhamdulillah ya setelah menyusuri jalan yang berliku akhirnya sah juga, selamat atas perjuangannya dan super semangat menempuh hidup baru ya 😁👍

  2. Selamat ya mba.. Semoga menjadi keluarga yg sakinnah mawaddah warrohmah.. Mengurus dokument ini itu disaat menikah dgn orang asing memang bikin pusing 7 keliling, sampe rasanya mau give up hehe
    Tapi once everything’s done vuihhh bisa bernafas lega 😅
    2 thn lalu pun sy mengalami hal yg sama, memutuskan u/mengurus semua sendiri tdk pakai agent biar faham & tau semua secara detail. Alhamdulillah walaupun capek tp jd nikmat tersendri & jd bumbu tambahan agar semakit erat dgn pasangan 🙂
    Neng Lita.

      1. Parah si gw kecewa bngt sma kua di kota gw. Gw d palak 5 juta dn cuma bisa di nego smpe 4 juta. Dan mereka ga jelasin uang itu untuk apa 😭

  3. Selamat yaa Win, akhirnya ketemu jodohmu 😉 . Cerita dong bgm awal mula ketemu suami, soalnya sellau baca cerita2 travellingmu aja, eh tahu2 datang kabar bahagia 😉 . Btw aku ga bikin pre-nup krn ga tinggal di tanah air dan ga punya harta juga hehe 😀 .

  4. Duhh aku yang baca aja capek ya liat syarat-syarat administrasinya, sungguh birokrasi di Indonesia emang eek. Btw selamat sekali lagi yaahhh, semoga bahagia selalu bersama abang Thimo. Maaf gak bisa hadir di akad maupun resepsi, pengennya tahun depan ketemu di France aja…aamiin *diulang-ulang terus biar kejadian* 😀

  5. Sekali lagi selamat ya Win, semoga bisa membangun keluarga yang samara bersama suami. Ditunggu kisahnya tentang bagaimana awal mulai kalian bisa bertemu 🙂

  6. di KUA gitu ada pelaminan sederhanya juga yah, kirain engga ada.
    daaan, mb win sama suami sabar bgt yaa

    semoga jd pasangan dunia akhirat yaa
    baarakallahu fikuum ^__^

  7. selamat sekali lagi mbak, ini post kedua atau ke berapa ttg pernikahannya, hehe, membaca ribetnya itu aku salut sama kalian. mbak winny mainnya sering ke timur tengah tp jodohnya di eropa, eh bener ga sih

  8. Sekali lagi selamat ya Win and hubby, Barakallah…
    Semoga selalu sakinah, mawaddah, warohmah…

    Bacanya aja ribet, gimana yang ngalaminnya ya… tapi sudah sah kan? yang ganjel-ganjel ikhlaskan saja… 🙂

  9. Alhamdulillah Barakallah kak WInny, ikut bahagia, maaf tak bisa kesana karena banyak yg harud selesaikan di Solo, btw doa ku selalu buatmu ya, sakinah mawadah warrahmah pokoknya

  10. Alhamdulillah, selamat Kak Winny. Ikut berbahagia. Semoga bahagia dunia akhirat. Aamiin Aamiin Aamiin YRA 😇

  11. Barakallahulakum Mba Winny! Ngga nyangka ya bisa nikah semurah itu. Aku pun ingin bisa nikah murah begitu, tapi apa daya… sepertinya orang tua mau dipestain (yang pasti ngga murahnya).

    Anw. Semoga langgeng selamanya ya!

  12. بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير

    Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah ya Kak, Aamiin yaa Rabbal ‘aalamiin.. Maaf nih gak bisa hadir, hehe..

    Udah lama gak blogwalking ke blog Kakak, eh sekarang tahu-tahu udah ada kabar gembira seperti ini.. 😀

  13. Congrat ya win, smg jd keluarga samara. langgeng sampe kakek nenek,dah lama ga blogwalking kesini tau2 dpat kabar bahagia jd senang bgt. semoga bs segera menular kesini. aamiin.. #hahahha #ngareppakebanget

  14. Wah wah.. Boleh ni kak. Pas banget.. Aku mohon bimbingan kak.. Insha’allah jodoh orang luar. Pengurusan CNI ribet gk waktu di urus sama suami nya?

  15. selamat mbak atas pernikahannya semoga menjadi keluarga yang samawa.
    Mbak mau tanya prenup luar negeri yang bisa didaftarkan di indonesia, apakah mbak ada referensi peraturannya? Karena saya ditolak di capil karena harus dibuat dengan notaris Indonesia. terima kasih

  16. Ini catatan membantu banyak orang, menjadi “Gerald” bagi yang lain dengan cara berbeda #mantab

    Semoga samawa ya 🙂 jadi keluarga yang harmonis dan memberi pendidikan baik untuk anak-anak.

  17. Assalamualaikum Winny, itu semua proses diurus sendiri ya tanpa agent? Bukannya harus diurus agent ya? Kepo nih soalnya aku juga mau nikah sama wna FR. Makasih ya, ditunggu jawabanya kalau bisa tar tukar wa +886976720504

  18. Alhamdulillah sudah nikah, tinggal giliranku yg mau mengurus rumitnya Surat menyurat ke kedutaan etc..

    Mba boleh yah nanti sharing lagi, aku udh nikah agama aja. Belum nikah secara resmi karena adanya covid 19.. Suamiku asal blois. Ingin tinggal di bandung aja dsn hidup secara ecologi, (dia memlih bekerja sebagai petani aja disini) boleh yah nanti bersilatursahmi dengan suami mba. Kita kan saudara sesama muslim.

    Mba nanti boleh nanya naya soal dokumen ke email yah? Ismaa.isnaeni@gmail.com

    1. Salam kenal Mba Isma. Alhamdulillah Mba sudah sah dan welcome to the club. Semoga suatu saat kt bs berjumpa ya. Suamiku jg tgl di Indonesia kok. Untuk soal dokumen bs mba ke email atau ke DM IG jg bs. Dokumennya beebeda tergantung asal negara suami. Kalau udh ada izin nikah dri kedutaan udh mudah cuma proses Birokrasi yg panjang dan harus sabar. Btw selamat sekali lagi atas pernikahannya

  19. selamat ya mbak winny… salam kenal juga.
    kalo boleh aku minta di share dong… data nama notaris yang bisa bikin postnup di daerah payakumbuh
    makasih ya…

    1. Halo Diana namanya Bu Sri Rezeki. Mba asli Payakumbuh juga kah? Sebaiknya mengurus prenup/postnup di Daerah tempat tgl Mba saja biar mudah pengurusan da. keperluannya. Kmi karena tgl dsni makanya urus dokumen jg dsni

      1. hi winny,
        aku asli padang, setahu ku pengurusan pembuatan postnup bisa di notaris mana aja, tapi sebaiknya memang di daerah domisili ktp tapi ngga di wajibkan.
        nama notarisnya sri rejeki sukses silawati?? sepertinya notarisnya punya FB 🙂
        kalo aku ke payakumbuh mungkin kita bisa ketemuan:)
        makasih ya…

  20. Lengkap banget ini artikel how to yang mungkin sulit dicari di Google sih, lengkap banget tulisannya. Hehe.

    Btw selamat ya mbak, semoga samawa!

  21. Ikut berbahagia yah, mendengar berita sahabat blogger yang juga mendapatkan kebahagiaan yang besar (#MENIKAH). Selamat membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, amien.

  22. Senyum2 saya bacanya kak🥺😂

    Waktu akad pakai bahasa apa kak? Inggris? Indonesia? Prancis? Atau semuanya?

  23. Hallo kak, salam kenal. Saya suka ceritanya, sudah baca beberapa kali juga karena rumit tapi menarik dan sekarang bakal baca lagi karena punya pacar orang Prancis. Kayaknya gapapa kali yaa sedia payung sebelum hujan buat jaha-jaga dulu, nengok lagi cerita dari kaka 😀
    Terima kasih banyak kak sudah sharing 🙂

  24. MasyaAlloh,,lagi nyari rekomendasi cara nikah campur ketemu article ini, Baca sampai tuntas ikut greget. Semoga langgeng SamaWa ya Mb Winny. Sy ingin tanya atau tepatnya minta saran, bagaimana jika menggunkan jasa agency untuk mengirusdokumen nikah campur ? Karena saya jauh dari Ibukota juga calon menginginkan kami nikah di Turki. Terimakasih jika Mb Win berkenan menjawab. Salam hangat

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: